"Beras sachet 200 gram" benarkah solusi untuk rayat Indonesia ?
Oleh Nur Afifah (Mahasiswa Ekis di STIS SBI Surabaya)
Bulan Ramadhan telah mendampingi kita dalam kehidupan kita saat ini. Bulan yang berkah nan agung ini memiliki berbagai macam keunikan dalam setiap tahunnya. Dan yang tak kalah menarik adalah ketika semua harga produk-produk bahan pokok yang sangat dibutuhkan warga menuai harga yang melambung tinggi. Disetiap pergantian tahun ataupun menjelang bulan suci ramadhan ,umat mengalami keresahan dikarenakan problematika umat yang tiada habisnya dan terus datang tanpa ada solusi yang mencerahkan dari para penguasa terhadap rakyatnya.
Badan Urusan Logistik (Bulog) sedang mempersiapkan produk baru dari merek dagang KITA milik mereka. Produk baru itu sedang dipersiapkan adalah beras sachet atau beras dalam kemasan 200 gram. “Isinya kurang lebih 200 gram atau setara dengan tiga piring nasi. Harganya nanti antara Rp 2500. Sehingga kalau seorang memiliki uang Rp 10 ribu, sisanya buat beli komoditi lainnya. Nanti ini akanada di toko-toko, dikampung-kampung” kata Budi Waseso sebagai Direktur Utama Perum Bulog. (dilansir dari detiknews.com )
Sungguh,ini merupakan kebijakan dzalim. Pasalnya Islam telah mengatur mekanismenya sedemikian rupa melalui sistemnya yang handal yakni Politik Ekonomi Islam.
Rasulullah SAW bersabda :
“Ingatlah, bahwa hak mereka atas kalian adalah agar kalian berbuat baik kepada mereka dalam (memberikan) pakaian dan makanan”. (HR Ibnu Majah)
Dari hadist tersebut dapat dipahami bahwa tiga perkara (sandang, pangan, dan papan) tergolong pada kebutuhan pokok yang terkait erat dengan kelangsungan eksistensi dan kehormatan manusia. Apabila kebutuhan pokok ini tidak terpenuhi, maka dapat berakibat pada kehancuran dan kemunduran (eksistensi) umat manusia.
Islam datang dengan mekanisme yang adil dan mampu menyelesaikan masalah tanpa bermasalah.
Dalam hal ini cara islam menyelesaikan problematika adalah;
1. Islam mewajibkan kerabat terdekat yang memiliki hubungan darah untuk membantu menanggung kebutuhan pokok saudara senasabnya. Hal ini dipahami dari firman Allah di “Dan kewajiban ayah adalah memberikan makanan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf” (TQS Al Baqoroh : 233)
Penjelasan rinci terkait firman itu adalah bahwa ahli waris memiliki kewajiban sama dengan seorang ayah dari sisi kewajiban nafkah (makan) dan pakaian. Jadi, siapa sajayang berhak untuk mendapatkan waris, maka orang-orang itu memiliki kewajiban untuk membantu dan menanggung pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok saudara senasabnya apabila mereka tergolong fakir.
2. Apabila kondisi pertama belum juga dapat menyelesaikan masalah ini, maka Islam memecahkannya dengan memberikan harta sedekah (zakat) yang dikumpulkan oleh Negara (dalam kas baitulmal) dari para muzzaqi untuk diberikan kepada fakir miskin.
Sebagaimana diungkapkan oleh Yahya bin Sa’ad salah seorang pegawai pembagi zakat dimasa itu. Ia menyatakan : “Saya diutus oleh amirul mukminin,Umar Bin Abdul Aziz, untuk membagikan zakat di Afrika dan saya jalankan tugas itu. Saya mencari orang fakir disana, untuk diberikan zakatnya, tetapi saya tidak mendapati orang-orang fakir dan miskin yang hendak menerima zakat. Lalu orang-orang mengatakan ‘Umar bin Abdul Aziz telah membuat orang-orang menjadi kaya” (Al Badri,1995)
3. Apabila kondisi kedua juga belum berhasil memecahkan problematika tersebut, maka Islam mengharuskan Negara (Pemerintahan Islam) menanggung kebutuhan pokok orang fakir/ miskin dari kas Baitul Mal diluar pos zakat.
4. Apabila kas Negara sedang kosong, maka kewajiban itu beralih kepada kaum muslimin yang memiliki kemampuan. Allah SWT berfirman: “Dan didalam harta mereka, terdapat hak bagi orang miskin yang meminta-minta, yang tidak memperoleh bagian.” (TQS Adz Dzariyat:19)
Demikianlah solusi Islam terhadap orang-orang yang memang tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Selain itu pemerintah harus mengetahui bahwa kekuasaan mereka adalah amanah serta pelaksana danpenjaga hukum-hukum Allah. Rasulullah SAW bersabda : “Imam yang memimpin kaum muslim adalah penggembala (pemimpin) yang akan dimintai pertanggung jawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” Islam memandang bahwa jabatan adalah amanah bukan prestise yang dibangga-banggakan apalagi dirayakan dengan pesta pora. Penguasa adalah pemegang amanah yang sangat besar, karenanya tidak ada hak istimewa yang melekat pada diri seorang pemimpin dihadapan rakyatnya.
Kedudukan penguasa tidak lebih dan tidak kurang hanya sebagai pelayan yang melayani suatu urusan yang diwajibkan kepadanya. Tidak heran, pada masa sahabat banyak yang mengalami musibah jika diberi jabatan (amanah) dan sebaliknya gembira jika tidak diberi jabatan. Sulit rasanya kita bisa mencari format seorang pemimpin yang memiliki sikap seperti sahabat rasulullah saw, kecuali jika mengikuti metode pembinaan Rasulullah. Rasulullah bersabda “pemimpin suatu kaum adalah pengabdi (pelayan ) mereka”.
Pelayanan yang maksimal juga merupakan wujud tanggung jawab yang sangat besar terhadap tugas kepemivmpinan. Berlepas diri dari pelayanan terhadap umat merupakan bentuk penghianatan besar terhadap Allah SWT, Rasul-Nya dan umat secara keseluruhan.rasulullah bersabda ; “Penghianatan yang paling besar adalah bila seorang penguasa memperdagangkan rakyatnya.”
Wallahua’lam bishowab
No comments:
Post a Comment