Negara Hadir Bukan untuk Memungut, tetapi Mengurus
Oleh: Afifah Demolisher
Kebijakan penurunan komisi ojek online menjadi 8 persen disambut baik oleh banyak pihak. Bagi para pengemudi, setiap persen yang kembali ke kantong mereka tentu sangat berarti. Di tengah biaya hidup yang terus meningkat, tambahan penghasilan sekecil apa pun menjadi angin segar.
Namun di balik kabar tersebut, ada pertanyaan yang lebih mendasar. Mengapa kesejahteraan rakyat sering kali bergantung pada kebijakan perusahaan swasta, sementara negara justru tampak lebih sibuk mengatur cara memungut daripada memastikan rakyat memperoleh penghidupan yang layak?
Hari ini kita menyaksikan fenomena yang menarik. Perusahaan transportasi daring berlomba menjaga ekosistem agar mitra tetap bertahan. Mereka memberikan bonus, beasiswa, bantuan kesehatan, hingga berbagai program kesejahteraan lainnya. Tentu langkah ini patut diapresiasi sebagai bagian dari tanggung jawab perusahaan kepada para mitranya.
Namun sesungguhnya, urusan menjamin kesejahteraan rakyat bukanlah tugas utama perusahaan. Tugas itu berada di pundak negara.
Ironisnya, ketika jutaan rakyat masih kesulitan memperoleh pekerjaan yang layak, perhatian negara justru sering tersita pada upaya memperluas objek pajak. Pedagang online didata, transaksi digital dipantau, dan berbagai aktivitas ekonomi rakyat terus dicermati sebagai sumber penerimaan negara.
Akibatnya, rakyat merasa negara hadir ketika hendak memungut, tetapi sulit ditemukan ketika mereka membutuhkan perlindungan ekonomi.
Padahal dalam Islam, fungsi negara sangat berbeda. Negara bukanlah pedagang yang mencari keuntungan dari rakyatnya. Negara juga bukan perusahaan yang menjadikan masyarakat sebagai sumber pendapatan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya." (HR Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa posisi negara adalah ra'in (pengurus), bukan pemungut.
Dalam sistem Islam, negara berkewajiban menyediakan lapangan pekerjaan, menjamin kebutuhan pokok masyarakat, mengelola sumber daya alam untuk kepentingan umum, serta memastikan distribusi kekayaan berjalan adil.
Sejarah mencatat bagaimana negara Islam membangun irigasi, membuka lahan pertanian, mengembangkan industri, dan mengelola kekayaan alam sehingga mampu menciptakan aktivitas ekonomi yang luas. Negara tidak menyerahkan urusan kesejahteraan rakyat sepenuhnya kepada mekanisme pasar atau korporasi.
Ketika ada rakyat yang menganggur, negara merasa bertanggung jawab. Ketika ada keluarga yang kesulitan memenuhi kebutuhan pokok, negara turun tangan. Ketika ada kekayaan alam yang melimpah, hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan masyarakat, bukan diserahkan kepada segelintir pemilik modal.
Karena itu, persoalan ojol bukan sekadar soal berapa persen komisi yang dipotong. Persoalan sesungguhnya adalah mengapa begitu banyak rakyat menggantungkan harapan hidupnya pada pekerjaan informal yang rentan, sementara negara belum mampu menyediakan sistem ekonomi yang menjamin kesejahteraan mereka.
Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Negara hadir sebagai pelayan rakyat, bukan sebagai pihak yang mengambil keuntungan dari rakyat. Kekuasaan digunakan untuk mengurus, bukan membebani. Kekayaan negeri dikelola untuk kemaslahatan umat, bukan untuk memperkaya segelintir pihak.
Sudah saatnya perhatian kita tidak berhenti pada angka 8 persen atau 20 persen. Yang lebih penting adalah membangun sistem yang memastikan setiap warga negara memperoleh kehidupan yang layak, pekerjaan yang memadai, dan perlindungan ekonomi yang nyata.
Karena rakyat tidak membutuhkan negara yang hanya pandai menghitung pemasukan. Rakyat membutuhkan negara yang sungguh-sungguh mengurus urusan mereka.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sumber : https://money.kompas.com/read/2026/05/20/141400726/goto-pastikan-pendapatan-mitra-tetap-stabil-setelah-penerapan-aturan-komisi
#IslamKaffah #SyariahIslam #Ojol #DriverOjol #KesejahteraanRakyat #NegaraPengurus #EkonomiIslam #DakwahIslam #OpiniIslam #AfifahDemolisher #IslamSolusi #UmatButuhSyariah #SistemIslam #Khilafah #PolitikIslam

No comments:
Post a Comment